Hari Ini Sengketa Pilwalkot Cirebon Diputuskan di MK, Begini Suara Kubu Pasti

Hari Ini Sengketa Pilwalkot Cirebon Diputuskan di MK, Begini Suara Kubu Pasti

Hari ini, Rabu (12/9), hakim MK memutuskan sengketa Pilwalkot Cirebon. Apakah gugatan paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) yang diterima dan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau ditolak dan dilanjutkan dengan pelantikan paslon nomor urut 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti)? ================= KETUA Tim Kampanye Gabungan (Timkamgab) Paslon Pasti, M Handarujati Kalamullah, tampak tenang. Kepada Radar, kemarin, ia mengaku optimistis pihaknya memenangkan sengketa di MK. Meski demikian, ia dan Pasti serta seluruh pendukung juga siap dengan apa pun keputusan MK. Sebagai pihak terkait dalam sengketa ini, pria yang akrab disapa Andru itu meyakini putusan MK adalah yang adil dan terbaik. Apalagi pada sidang tanggal 29 Agustus lalu, MK sudah melakukan uji petik terhadap beberapa TPS dari 73 TPS yang digugat Bamunas-Edo. Hasilnya, lanjut Andru, tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara. Oleh karenanya, dia berharap gugatan pemohon bisa ditolak MK. Baca: Terkait Pilwakot, Ketua KPU- Ketua Panwaslu Dapat Sanksi Peringatan Keras DKPP Soal Pembukaan 73 Kotak Suara, KPU Tegaskan Tak Ubah Hasil Pilkada “Sepanjang yang kami ketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menangani persoalan perselisihan hasil. Sedangkan persoalan lain dalam pilkada ada lembaga lain yang berwenang menangani. Semisal persoalan etik ada di DKPP, money politics di pengadilan dan lainnya,\" tegas Andru kepada Radar Cirebon. Tim Pasti akan mematuhi putusan hakim MK. Apa pun keputusannya. Andru juga berharap semua pihak dapat bersikap sama, menerima dengan lapang dada putusan MK. \"Yang terpenting, kita bersama-sama menjaga kondusivitas kota demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil sebagaimana harapan bersama,\" ucap politisi partai Demokrat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: